JAKARTA - Sebanyak 19 hakim mendapat sanksi terkait pelanggaran kode etik. Sanksi itu berupa teguran sampai pemberhentian tidak hormat.
Rinciannya, 6 hakim mendapat sanksi teguran tertulis, 8 mendapat sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dan hakim non palu paling lama 6 bulan masing-masing 1 orang. Kemudian, 3 hakim diberhentikan secara tidak hormat dan 1 hakim diberhentikan dengan hak pensiun.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) RI, Joko Sasmito mengatakan jumlah itu berawal dari laporan yang masuk sepanjang 2022 sebanyak 2661 laporan.
"Laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY sebanyak 460, melalui Pos 742, melalui online 273, melalui informasi 29 dan surat tembusan 1157. Jadi totalnya 2661," ujarnya saat konferensi pers refleksi akhir tahun di gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2022).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KY. Hasilnya KY merekomendasikan sanksi kepada 19 hakim. Hakim yang dipecat secara tidak hormat itu telah diputuskan setelah melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hakim tersebut berinisial MIT, MIM dan HGU. Sedangkan hakim yang dipecat tetap menerima hak pensiun yakni SWP.
Masih ada 1 hakim lagi yang tengah menjalani sidang etik tersebut yakni berinisial MY. Namun sidang ditunda lantaran MY tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.