Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JPU Hadirkan Ahli Pidana hingga Digital Forensik dalam Sidang Baiquni Wibowo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |06:34 WIB
JPU Hadirkan Ahli Pidana hingga Digital Forensik dalam Sidang Baiquni Wibowo
Ferdy Sambo di PN Jaksel/Foto: MPI
A
A
A

Sebagai informasi, Baiquni Wibowobtelah didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement