Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Baiquni Wibowo: Saksi Ahli Akui Abnormal Shutdown Bisa karena Sistem

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |22:59 WIB
Pengacara Baiquni Wibowo: Saksi Ahli Akui Abnormal <i>Shutdown</i> Bisa karena Sistem
Baiquni Wibowo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih mengatakan bahwa saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto tidak dapat memastikan rusaknya DVR CCTV kasus kematian Brigadir J dikarenakan abnormal shutdown.

Hal itu berdasarkan pernyataannya dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo.

"Ahli Hery tidak bisa memastikan bahwa DVR rusak karena abnormal shutdown, karena belum tentu hard disk menjadi tidak terbaca atau unlocated space akibat dari abnormal shutdown," ujar Junaidi kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Menurut Junaidi, matinya DVR CCTV secara tidak wajar atau abnormal shutdown memang bisa terjadi karena kesengajaan manusia. Namun, tidak menutup kemungkinan disebabkan oleh sistem.

Baca juga: Hakim Cecar Baiquni Wibowo soal Salinan Rekaman CCTV di Jam Tertentu

"Abnormal shutdown bisa terjadi karena sistem, belum tentu karena manusia. Ahli tidak dapat memastikan karena apa atau siapa," jelas dia.

Baca juga: Pengacara Baiquni Wibowo: Penanganan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Tebang Pilih

Lebih lanjut, katanya, catatan log file pada jam setelah terdakwa Baiquni Wibowo menyalin atau copy pun tercatat sudah dilakukan upaya mematikan dengan proses power off.

"Berdasarkan keterangan ahli Hery, power off berarti mematikan sesuai prosedur," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement