Junaidi mengulas keterangan saksi ahli digital forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya, yang tidak bisa memeriksa jejak digital. Sehingga belum juga diketahui dari device mana file dalam hard disk tersebut berasal.
"File dalam hard disk adalah file copy, yaitu file yang baru dibentuk tanggal 12 Juli 2022, tidak sama dengan file isi DVR CCTV, hal ini diketahui dari tanggal dibentuk file tersebut. Ahli Adi Setya tidak dapat memastikan file copy itu berasal dari copy-an isi DVR yang mana," terangnya.
"File dalam hard disk Baiquni yaitu file copy tidak pernah diubah dari sejak terbentuk file copy-an tersebut," Junaidi menandaskan.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.