Share

Bermodus Praktek Rukiah, Dukun di Malang Cabuli Anak di Bawah Umur

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 29 Desember 2022 09:19 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 519 2736242 bermodus-praktek-rukiah-dukun-di-malang-cabuli-anak-di-bawah-umur-K0ATt0ZKfG.jpg Ilustrasi/ Doc: Freepik

KOTA MALANG - Kasus pencabulan ke anak di bawah umur berkedok pengobatan alternatif terjadi di Kota Malang. Kali ini pelaku berinisial E (47) yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif diamankan Polresta Malang Kota setelah proses pengobatan alternatif dijalankan ke korbannya.

Dari informasi yang dihimpun pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya pada Senin (26/12/2022) lalu korban sempat melaporkan peristiwa dugaan pencabulan itu ke Mapolresta Malang Kota.

 BACA JUGA:Laksamana Yudo Resmi Serahkan Jabatan KSAL ke Laksamana M. Ali

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Ferbianto menyatakan, pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukyah. Saat itu korban tengah berobat ke tempatnya di daerah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun saat menjalankan pengobatan rukyah itu korban justru dicabuli oleh E.

"Setelah dirukyah tersebut, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," ucap AKP Bayu Febrianto, kepada wartawan pada Kamis pagi (29/12/2022).

 BACA JUGA:Wapres Dukung Publisher Rights untuk Perbaiki Ekosistem Media

Korban tersadar menjadi aksi bejat pelaku setelah kemaluannya mengalami rasa sakit. Ia pun lantas menceritakan ke salah satu teman dan gurunya pada Minggu (25/12/20229 siang.

"Alasan korban melakukan pengobatan, karena dirinya sering merasa was-was. Sehingga salah satu temannya yang sudah pernah melakukan pengobatan di tempat pelaku itu menyarankan untuk melakukan metode pengobatan alternatif rukyah kepada korban," jelasnya.

Namun, saat menjalani pengobatan yang berujung pada pencabulan itu, rekannya tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan. Alhasil temannya yang menemaninya tidak tahu, apa yang terjadi pada korban di dalam.

Follow Berita Okezone di Google News

Saat berada di dalam ruangan pengobatan itulah sesuai keterangan korban, Bayu menjelaskan E justru melanjutkan memijat seluruh tubuh korban termasuk bagian kemaluan gadis belia itu, namun tidak melakukan persetubuhan. Ironisnya, korban tidak hanya mendapat perlakuan senonoh dengan tangan kosong, melainkan juga dengan vibrator atau alat bantu pemuas seks.

"Jadi selain memegang menggunakan tangan, pelaku memakai alat bantu orang dewasa," ungkapnya.

Pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut berapa lama tersangka melakukan praktek bejatnya. Polisi menduga ada lebih dari satu korban yang pernah jadi aksi bejat dukun cabul satu ini

"Apabila ada korban-korban lain, agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," ucap Bayu.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa alat bantu seks (vibrator) yang tersangka gunakan untuk mencabuli korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, E dijerat Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak tentang Pencabulan. "Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini