KOTA MALANG - Kasus pencabulan ke anak di bawah umur berkedok pengobatan alternatif terjadi di Kota Malang. Kali ini pelaku berinisial E (47) yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif diamankan Polresta Malang Kota setelah proses pengobatan alternatif dijalankan ke korbannya.
Dari informasi yang dihimpun pelaku diamankan pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah sebelumnya pada Senin (26/12/2022) lalu korban sempat melaporkan peristiwa dugaan pencabulan itu ke Mapolresta Malang Kota.
 BACA JUGA:Laksamana Yudo Resmi Serahkan Jabatan KSAL ke Laksamana M. Ali
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Ferbianto menyatakan, pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukyah. Saat itu korban tengah berobat ke tempatnya di daerah Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun saat menjalankan pengobatan rukyah itu korban justru dicabuli oleh E.
"Setelah dirukyah tersebut, korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," ucap AKP Bayu Febrianto, kepada wartawan pada Kamis pagi (29/12/2022).
 BACA JUGA:Wapres Dukung Publisher Rights untuk Perbaiki Ekosistem Media
Korban tersadar menjadi aksi bejat pelaku setelah kemaluannya mengalami rasa sakit. Ia pun lantas menceritakan ke salah satu teman dan gurunya pada Minggu (25/12/20229 siang.
"Alasan korban melakukan pengobatan, karena dirinya sering merasa was-was. Sehingga salah satu temannya yang sudah pernah melakukan pengobatan di tempat pelaku itu menyarankan untuk melakukan metode pengobatan alternatif rukyah kepada korban," jelasnya.
Namun, saat menjalani pengobatan yang berujung pada pencabulan itu, rekannya tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan. Alhasil temannya yang menemaninya tidak tahu, apa yang terjadi pada korban di dalam.
Follow Berita Okezone di Google News