Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Sumut Haramkan Pekerjaan Manusia Silver, Apalagi Beri Uang ke Mereka

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 29 Desember 2022 |08:29 WIB
MUI Sumut Haramkan Pekerjaan Manusia Silver, Apalagi Beri Uang ke Mereka
Manusi silver/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Tak hanya itu MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat memberi uang ke mereka.

"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tulis MUI Sumut dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (29/12/2022).

 BACA JUGA:Paus Fransiskus Memohon Doa untuk Paus Benediktus XVI yang Sakit Parah

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver.

Dalam fatwanya MUI menilai bahwa pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karenanya, mereka diminta untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.

 BACA JUGA:Ada Car Free Night, Polda Metro Sterilkan Jalur Sudirman-Thamrin saat Malam Tahun Baru 2023

"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," ujar Maratua Simanjuntak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement