Share

MUI Sumut Haramkan Pekerjaan Manusia Silver, Apalagi Beri Uang ke Mereka

Tim Okezone, Okezone · Kamis 29 Desember 2022 08:29 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 608 2736218 mui-sumut-haramkan-pekerjaan-manusia-silver-apalagi-beri-uang-ke-mereka-VRbvpY0mgz.jpg Manusi silver/Foto: Irfan Maulana

MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram untuk pekerjaan 'manusia silver'. Tak hanya itu MUI Sumut juga mengharamkan masyarakat memberi uang ke mereka.

"Haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi wasilah (sarana) keberadaannya," tulis MUI Sumut dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (29/12/2022).

 BACA JUGA:Paus Fransiskus Memohon Doa untuk Paus Benediktus XVI yang Sakit Parah

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan fatwa haram tersebut dikeluarkan setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Sumut pada 25-26 November 2022. Dalam Ijtima Ulama itu, MUI Sumut mengeluarkan delapan fatwa, salah satunya tentang manusia silver.

Dalam fatwanya MUI menilai bahwa pekerjaan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karenanya, mereka diminta untuk mencari pekerjaan yang lebih baik dan halal.

 BACA JUGA:Ada Car Free Night, Polda Metro Sterilkan Jalur Sudirman-Thamrin saat Malam Tahun Baru 2023

"Dianjurkan supaya mencari pekerjaan yang lebih bagus lah, yang halal dan tidak menyakiti diri," ujar Maratua Simanjuntak.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia pun memaparkan empat alasan kenapa pekerjaan manusia silver haram, yaitu karena menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh, menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menunjukkan aurat kepada umum, dan mengganggu ketertiban umum.

Di samping itu, MUI Sumut juga mendesak negara bertanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini