Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |11:29 WIB
Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Raka Dwi
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait cipta kerja. Hal tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 38/PUU/2009.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa dirinya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah membahas Perppu tersebut dengan Presiden Jokowi.

 BACA JUGA:Menhub Prediksi Jalur Puncak Bogor Padat Mulai Malam Ini dan Sabtu Besok

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan pertanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

 BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Penghentian TV Analog ke Digital Perintah UU Ciptaker

"Tadi bapak presiden telah berkonsultasi dengan, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," kata Airlangga.

Diterbitkannya Perppu tersebut, kata Airlangga, untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global peningkatan inflasi. Kemudian ancama stagflasi dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antri 30 jadi kondisi krisis ini untuk emergency developing country menjadi sangat real," kata Airlangga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement