JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan ini dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari saat mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, (30/12/2022).
"Memutuskan Nomor urut 24 untuk Partai Ummat pada Pemilu 2024," ucap Hasyim.
BACA JUGA:Resmi, Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Partai Ummat resmi menjadi peserta Pemilu 2024 setelah sebelumnya sempat dinyatakan gagal karena tak memenuhi syarat.
Lolosnya partai besutan Amien Rais ini diumumkan pada hasil verifikasi faktual perbaikan di KPU RI dan dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Menyatakan Partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum," ucap Hasyim di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat.
BACA JUGA:Sistem Proporsional Tertutup Menghambat Partisipasi Politik
Hasil verifikasi faktual perbaikan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Nusa Tenggara Timur (NTT) Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten kota provinsi tersebut. Hal ini telah melampaui dari syarat minimal yakni 17 wilayah yang MS.
Sementara di Sulut, Partai Ummat dinyatakan MS di 11 Wilayah. Jumlah ini sama dengan syarat minimal yakni 11.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.