JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Jumat (30/12/2022). Pencabutan gugatan itu diambil setelah kubu Sambo mengkaji langkah hukum atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke PTUN.
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
BACA JUGA:Buntut PTDH, Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Arman menyampaikan, kliennya telah "legowo" menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu 29 Desember 2022. Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga didasari lantaran kliennya masih cinta institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman.
BACA JUGA:Gugat Presiden dan Kapolri karena Tak Terima PTDH, Pengacara Sambo: Hak Konstitusional