Berdasarkan Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah tervaksin tiga kali atau telah menjalani vaksin booster Covid-19.
Sementara untuk usia 13-17 tahun dan 6-12 tahun, penumpang KA wajib vaksin dua kali. Jika tidak tervaksin, penumpang wajib membawa surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah, mengenai alasan tidak diperbolehkannya vaksin.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)