Setelah dilakukan penelusuran pihak kepolisian Polres PALI, terungkap mayat tersebut bernama Robi Oktavian (21) warga dari Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal.
"Dugaan sementara mayat itu merupakan korban pembunuhan, karena berdasarkan keterangan dokter di RS Pratama, korban mengalami luka tusukan dengan benda tajam sebanyak 58 kali," jelas Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasi Humas AKP Ardiansyah saat mengunjungi RS Pratama Kecamatan Tanah Abang.
Lebih lanjut Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
(Widi Agustian)