Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan sepuluh pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda-beda di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yakni di wilayah Neglasari, Jatiuwung, Teluknaga, Cipondoh, hingga Ciledug.
Kepada awak media salah satu pelaku yang merupakan residivis curanmor, mengaku memulai kaprahnya sebagai pencuri motor sejak 2018 lalu.
"Menurut pengakuannya, pelaku hanya butuh waktu lima menit untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut" ujar Kapolres.
Selanjutnya, dalam keterangan pers tersebut Kombes Zain Dwi Nugroho pun menghimbau kepada masyarakat kota Tangerang khususnya untuk selalu waspada, gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya, sebab aksi kejahatan curanmor hanya butuh beberapa detik saja menggasak motor korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.