Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Serikat Buruh Janji Gelar Aksi Besar-besaran Usai Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |05:15 WIB
Serikat Buruh Janji Gelar Aksi Besar-besaran Usai Tolak Perppu Omnibus Law Ciptaker
Ilustrasi persidangan (Foto: Unsplash)
A
A
A

JAKARTA - Organisasi serikat buruh dan Partai KSPI akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan 'judicial review'. Hal ini terkait dengan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Partai KSPI Said Iqbal, pada Minggu (1/1/2023) mengatakan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran.

"Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," terangnya.

BACA JUGA: Perlunya Kepastian Hukum, Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja   

Adapun waktu pelaksanaan aksi dan tempatnya akan didiskusikan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Buruh: Stop Timbulkan Ketakutan 'Monster' PHK

Sementara itu, salah satu pasal yang ditolak oleh buruh yakni pasal tentang upah minimum. Di dalam Perppu, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement