JAMBI – Oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) yang melakukan pelecehan seksual, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka diduga nekat melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi berinisial T pada 31 Oktober 2022.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Polresta Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatan tersangka, kita kenakan Pasal 12 dan atau 6 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,” tegas Eko, Senin (2/1/2023).
Eko menjelaskan, pelaku merupakan perawat pelaksana tim bedah kamar operasi rumah sakit. Diduga ada rasa ketertarikan pelaku terhadap korban sehingga nekat melakukan aksi tidak senonohnya tersebut.
Baca juga: Ini Tampang Oknum Perawat RSUD di Jambi Lecehkan Mahasiswi Kedokteran
"Ada rasa senang dengan korban, dari situlah ada niatan pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Melihat adanya kesempatan,” pungkasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya lantaran didasari rasa suka.
"Penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi," ungkap Eko didampimgi Kasubnit PPA Ipda Dhea Cakra Tirta.
Sebelumnya, seorang mahasiswi kedokteran disalah satu universitas ternama di Jambi berinisial T yang lagi magang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Orang tua korban inisial IW (47) mengatakan, oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya inisial T.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.