Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ahli Pidana soal Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi: Boleh Percaya atau Tidak

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |13:56 WIB
Saksi Ahli Pidana soal Pengakuan Pemerkosaan Putri Candrawathi: Boleh Percaya atau Tidak
Putri Candrawathi saat memasuki ruang sidang. (Foto: Rizky Syahrial)
A
A
A

JAKARTA - Saksi Ahli Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim menjelaskan tentang kesaksian seseorang yang mengaku korban pemerkosaan dapat dipercaya atau tidak, tergantung pada pendapat masing-masing individu.

Awalnya Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah bertanya kepada saksi ahli terkait keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang merujuk kepada perbuatan tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh kliennya, Putri Candrawathi.

"Kami mengidentifikasi ada satu keterangan korban, yaitu Bu Putri. Kemudian ada satu keterangan ahli psikologi forensik yang menyampaikan di persidangan bahwa keterangan Bu Putri layak dipercaya atau berkesesuaian dengan tujuh indikator yang kredibel," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Setelahnya, Febri kemudian mempertanyakan kembali kepada saksi ahli terkait apakah keterangan dari saksi dan alat bukti lainnya tersebut bisa menjadi pembuktian untuk menjelaskan adanya kekerasan seksual.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Bersaksi Satu Sama Lain

"Dalam konteks hal tersebut mohon saudara ahli menjelaskan dasar hukum dari pembuktian adanya peristiwa kekerasan seksual tersebut, misalnya apakah bisa dihubungkan dengan Pasal 185 Ayat 3 KUHAP, jadi meskipun keterangan korban tadi hanya satu orang tetapi ketika ada bukti lain yang berkesesuaian itu menjadi valid di mata hukum. Mohon saudara ahli menjelaskan," terangnya.

 

Said mengatakan bahwa orang-orang yang mendengarkan kesaksian korban dugaan kekerasan seksual punya hak untuk percaya atau tidak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement