"Hukum itu juga mengandung unsur pembinaan. karena di lembaga permasyarakatan juga disebut apa? ya sebagai lembaga pemasyarakatan bukan hukuman," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi, Romy sendiri ditunjuk untuk menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP hingga 2025.
Perlu diketahui, Romy merupakan mantan narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy divonis bersalah atas kasus tersebut dan kini telah bebas dari masa hukumannya.
(Angkasa Yudhistira)