PRINGSEWU - Aparat kepolisian Polres Pringsewu Lampung menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya, yang masih berstatus pelajar SMP. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali selama hampir 3 tahun lamanya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," ujar Iptu Feabo kepada awak, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Bejat! Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah Perempuan di Toilet Masjid
Pelaku dijemput paksa polisi dirumahnya sekira pukul 02.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban, yang tidak terima dengan perbuatan pelaku.