PALEMBANG - Kakek bernama Tego (70) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi usai mencabuli bocah perempuan berulang kali. Perbuatan asusila itu dilakukannya di toilet masjid.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, kakek tersebut bekerja sebagai pembantu marbot masjid tempat korban biasa mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya, Senin (2/1/2022).
 BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Duda Pelaku Pencabulan Anak
Menurutnya, Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Di mana, yang bersangkutan mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.
"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.
Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Terancam 15 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Akhirnya Nikahi Korbannya di Kantor PolisiÂ
Follow Berita Okezone di Google News