TANGGAMUS -Seorang duda 40 tahun berinsial SP ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di TKP Kecamatan Air Naningan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan tanggal 25 April 2022 setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung.
BACA JUGA:Istri Pasok Gergaji Besi, 11 Tahanan di Sel Mapolresta Balikpapan Kabur
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu 1 Januari 2023.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik Libur Nataru Diprediksi Terjadi pada 2-3 Januari
Kasat mengungkapkan, kronologis kejadian seperti yang dilaporkan oleh ibu korban bahwa pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.
Tersangka merupakan duda cerai hidup mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.
Follow Berita Okezone di Google News