Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Seadil-adilnya Hukum

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |21:26 WIB
Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Seadil-adilnya Hukum
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (iNews)
A
A
A

BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang h dijatuhkan kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan Herry Wirawan dapat dieksekusi mati.

Putusan MA terhadap penolakan kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan langsung Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Menanggapi putusan MA tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun menilai penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan merupakan hukuman yang seadil-adilnya.

"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil lewat akun Instagramnya, @ridwankamil.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.


Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement