Setelah mendengar berita tersebut Serda Ucok dan temannya segera mengunjungi Lapas Cebongan di tengah malam. Bersenjatakan AK-47, dua pucuk replika AK-47 dan sebuah pistol. Pasukan ini masuk ke lapas dan mengaku sebagai Polda DIY.
Serda Ucok masuk ke dalam blok A5, sedangkan dua temannya yaitu Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar. Disini Ucok memberikan tembakan pada pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu.
Keempat korban ini bernama Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki. Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena dia terbukti melakukan pembunuhan tersebut.