JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeksekusi mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, disambut baik banyak kalangan. Salah satunya adalah Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.
Menurut dia, hakim tentu telah mempertimbangkan banyak hal sebelum menjatuhkan vonisnya. Karena itu, dia menghargai putusan MA tersebut.
Waryono menyebut, hukuman yang telah dijatuhkan sampai tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Terlebih, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
BACA JUGA: Herry Wirawan Bakal Dieksekusi Mati, Ridwan Kamil: Seadil-adilnya Hukum
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA: Tok! Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Kasasi Ditolak MA
“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” lanjutnya.
Waryono mengakui, kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.