Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag: Ini Bentuk Ketegasan Hakim

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |10:39 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Bakal Dieksekusi Mati, Kemenag: Ini Bentuk Ketegasan Hakim
MA vonis eksekusi mati ke Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung Jawa Barat (Foto: MPI)
A
A
A

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," tambahnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement