Wapres juga mengatakan sesuai arahan dari Presiden Jokowi bahwa korban gempa yang rumahnya mengalami rusak berat akan mendapatkan Rp60 juta, rumah rusak sedang Rp30 juta, dan rumah rusak ringan Rp15 juta.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa mereka yang rumahnya rusak ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan. Yang berat diberi tambahan tadinya hanya 50 juta sekarang 60 juta. yang sedang dulu aturannya cuma 25 juta untuk Cianjur ini dinaikkan menjadi 30 juta. yang ringan yang dulu 10 juta sekarang bertambah 5 juta menjadi 15 juta,” katanya.
Sementara itu, Wapres memastikan agar warga terdampak yang lokasi rumahnya tepat di episentrum gempa harus segera dilakukan relokasi. “Yang (rumahnya) di daerah patahan apa istilahnya itu patahan episentrum gempa, itu dilakukan relokasi salah satu tempat relokasinya disini,” tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.