Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Lima Terdakwa Korupsi Minyak Goreng 3 hingga 1 Tahun Penjara, Sangat Jauh dari Tuntutan Jaksa

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |17:38 WIB
Vonis Lima Terdakwa Korupsi Minyak Goreng 3 hingga 1 Tahun Penjara, Sangat Jauh dari Tuntutan Jaksa
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng, Rabu (4/1/2023) sore.

Vonis kelima terdakwa jauh dibawah tuntutan JPU. Masing-masing terdakwa, dijatuhi hukuman berbeda. Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mendapat hukuman 3 tahun da denda Rp100 juta sibsider 2 bulan kurungan.

(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hakim Hanya Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara)

"Terdakwa Indrasari Kusuma Wardani selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan," kata ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan, Rabu (4/12/2023).

Selain itu, mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa Lin Che Wei, Pierre Togar dan Stanley MA masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," tandas majelis hakim.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Lin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

JPU meyakini, Lin Che Wei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya. Lin Che Wei diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minya goreng yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Mantan (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). Jaksa menuntut agar Indrasari dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Indrasari Wisnu Wardana diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan pihak lainnya yakni, Lin Che Wei; Stanley MA; Pierre Togar Sitanggang; dan Master Parulian Tumanggor. Mereka diyakini terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan keuangan negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement