Kemudian ia ditenangkan oleh seorang rekan dan tim kuasa hukumnya untuk menjauhi ruang sidang agar keributan tak berlanjut.
Sementara itu, majelis hakim PN Palembang terpaksa menunda sidang pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Palembang, dikarenakan dua majelis hakim berhalangan hadir.
"Untuk itu, sidang pembacaan dakwaan kita tunda pada Selasa pekan depan," tegas hakim Agus Aryanto SH, sebelum menutup sidang.
(Erha Aprili Ramadhoni)