JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis, merespons viral di media sosial (medsos), seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan Tilawatil Qur'an.
Menurutnya tindakan tersebut salah dan dinilai tak menghormati majelis. Bahkan dia menyebut menyawer kepada qoriah adalah perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan.
"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini,"ujar Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Kamis (5/1/2023).
Lebih lanjut, Rais Syuriyah PBNU meminta kepada ulama dan tokoh masyarakat agar menolak tindakan penyaweran. Serta mengggap hal tersebut adalah tradisi tidak baik karena jelas bertentangan dengan ayat yang dibaca oleh qoriah.
Baca juga: Viral Ustazah Disawer saat Tilawatil Qur'an, Penonton Selipkan Uang di Kerudung
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qoriah,"kata dia.
Dia menyarankan agar qoriah dapat mengambil tindakan tegas dengan berhenti membaca. Hingga dilarang oleh panitia maupun keluarga qoriah.
"Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," tutur dia.
Viral di media sosial (medsos), seorang ustazah disawer oleh sejumlah penonton saat sedang melakukan tilawatil Qur'an di salah satu acara maulid Nabi Muhammad SAW beberapa waktu lalu.
Video tersebut viral dan ditonton sebanyak 48,8 ribu kali usai diunggah oleh Ustaz Hilmi Firdausi dalam akun Twitternya @Hilmi28. Dalam video tersebut terlihat ustazah yang diketahui bernama Hj. Nadia Hawasy dari Tangerang-Banten tengah khusyuk membaca Alquran.
Namun di tengah-tengah lantunan, beberapa pria maju ke depan panggung dan menyawer Hj. Nadia dengan melayangkan uang dari atas ke bawah bak saweran penyanyi dangdut. Bahkan ada yang menyelipkan uang di kerudung ustazah tersebut.
(Qur'anul Hidayat)