Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Teleponan di Depan Minimarket, HP Wanita Muda Dijambret Bandit

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |22:01 WIB
 Asyik Teleponan di Depan Minimarket, HP Wanita Muda Dijambret Bandit
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone tersebut lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement