Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone tersebut lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.