Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Senpi di Rumah, 2 Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Ade Suhardi , Jurnalis-Kamis, 05 Januari 2023 |20:50 WIB
Simpan Senpi di Rumah, 2 Pria di Bekasi Ditangkap Polisi
Polisi tangkap dua pemuda simpan senpi di rumah (Foto: Ade Suhardi)
A
A
A

Selain itu, polisi temukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 butir peluru, 7 buah mata kunci, 1 buah kunci leter T, 1 buah magnet, 1 buah motor, sementara LP Polsek Ciracas.

"Diduga barang tersebut untuk dilakukan pencurian sepeda motor," imbuhnya.

BACA JUGA: Kepergok Bobol Minimarket, Bandit Bersenpi Babak Belur Dipukuli Warga 

Kedua pelaku dikenakan, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 363 KUHP. Diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement