SERGAIÂ - Polisi menggerebek salah satu rumah di Dusun IV, Simpang Pantai Sri Mersing, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Rabu, 4 Januari 2023 kemarin. Penggerebekkan itu terkait peredaran gelap narkoba.
Informasi yang dihimpun, dari rumah yang dihuni nelayan bernama Dadik itu, berhasil disita sebanyak 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba, termasuk Dadik si pemilik rumah.
Sebelum melakukan penggerebekkan, personel Polisi yang berjumlah puluhan sudah mengepung rumah yang sudah 10 tahun dihuni Dadik. Sehingga saat penggerebekkan berlangsung, Dadik Cs yang mencoba melarikan diri, tak berkutik dan langsung diamankan.
Selain barang bukti narkoba, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat navigasi, handy talky dan telepon satelit. Alat-alat itu diduga digunakan Dadik Cs saat menyelundupkan narkoba tersebut.
Dadik merupakan warga asal Aceh yang sudah 10 tahun tinggal di Pantai Cermin usai menikah dengan perempuan asal Pantai Cermin. Sementara dua rekannya diketahui merupakan warga Aceh.
Usai ditangkap, Dadik Cs kemudian diboyong ke Kantor Polisi dengan kondisi mata tertutup.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Namun ia tak bisa memberikan banyak keterangan karena penggerebekkan dilakukan langsung tim dari Mabes Polri.
"Dari Bareskrim Polri Mas," jawab Hadi singkat.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)