GOWA – Pengawasan dan penyelidikan tentang adanya yayasan yang diduga mengajarkan ajaran sesat kepada para santri atau pengikutnya di Gowa, Sulawesi Selatan, terus berlanjut. Sejak sejak Rabu (4/1/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa telah membentuk tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) pakem untuk menelusuri yayasan yang diduga sesat.
Yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah di Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulsel ini masih terus menjadi sorotan, terkhusus dari Pemkab Gowa.
Pasalnya, yayasan yang dipimpin oleh Wayang Hadi Kesuma alias Bang Hadi ini dianggap memberikan ajaran sesat kepada ratusan santri dan pengikutnya oleh MUI Sulsel.
Yayasan yang diduga telah memberikan ajaran sesat ini pun terus menjadi perhatian pemerintah. Kejari Gowa pun membentuk tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat atau pakem untuk melakukan penyelidikan di dalam yayasan. Tim Pakem dibentuk dengan terdiri atas kejaksaan, MUI, dan Kementerian Agama setempat.
Selain itu, Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani menjelaskan, pihaknya telah bertemu langsung dengan pimpinan yayasan dan akan kembali melakukan rapat koordinasi bersama pemilik yayasan dalam waktu dekat. Koordinasi bertujuan untuk melancarkan proses penyelidikan tentang kegiatan yang dilakukan di dalam yayasan yang dianggap sesat oleh MUI Sulsel.
Follow Berita Okezone di Google News