Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KPK Audiensi dengan BPKH Soal Dana Haji

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |15:04 WIB
 Ketua KPK Audiensi dengan BPKH Soal Dana Haji
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membongkar adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, kata Firli, ada potensi kerugian negara sebesar Rp160 miliar terkait penyelenggaraan dana haji pada 2019.

Demikian disampaikan Firli saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Januari 2023. Dalam pertemuan itu, Firli membeberkan titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia.

"Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji," beber Firli mengutip keterangan resmi KPK, Jumat (6/1/2023).

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019)," sambungnya.

 BACA JUGA:BPKH Kelola Dana Haji Rp169 Triliun, Diinvestasikan ke Mana?

Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji. Di antaranya, terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran Jemaah.

"Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang Jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang," kata Firli.

Pembiayaan penyelenggaran ibadah haji sendiri diperoleh dari setoran Jemaah dan nilai manfaat yang diperoleh dari dana kelolaan haji per tahun. Di mana, pada pelaksanannya, dana tersebut dibedakan menjadi dua yaitu direct cost dan indirect cost.

 BACA JUGA:Dewan Pengawas BPKH Buka-bukaan soal Dana Haji

Seiring berjalannya waktu, saat ini indirect cost dipergunakan untuk mensubsidi direct cost dengan membiayai selisih biaya penerbangan hingga akomodasi selama di Mekkah dan Madinah.

Menurut KPK, dengan kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan BPIH tersebut, indirect cost (subsidi) terhadap direct cost semakin meningkat setiap tahunnya atau lebih dari 50 persen

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement