Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada Curanmor Modus Polisi Gadungan, Korban Dituduh Langgar Lalu Lintas

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |06:28 WIB
Waspada Curanmor Modus Polisi Gadungan, Korban Dituduh Langgar Lalu Lintas
Polisi gadungan pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Tiga orang polisi gadungan pelaku curanmor ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora. Ketiganya tepergok melakukan pemerasan dengan menuduh korban telah melanggar aturan lalu lintas.

Selain menangkap tiga polisi gadungan, Unit Reskrim Polsek Tambora juga menangkap dua orang penadah. Polisi gadungan adalah FF (22), DDW (22), dan DKP (20). Sementara dua pelaku penadah yakni HE (34) dan MAN (24).

Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari mengatakan, ketiga pelaku nekat menjadi polisi gadungan karena murni untuk melakukan aksi kejahatan. Mereka sengaja berpura-pura memberhentika para pengendara yang melintas lalu memerasnya.

"Para pelaku mengincar pengendara yang tidak memakai helm atau pengendara yang kepergok menyalahi aturan lalu lintas," kata Rizky, Jumat (6/1/2023).

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan kaus bertuliskan 'Bareskrim Reserse' dan lencana kewenangan Reserse Polri. Cara itu digunakan pelaku untuk menunjukkan seolah-olah mereka adalah polisi tulen.

Baca juga:  Curi Motor, Remaja Nanggung di Bogor Jadi Bulan-bulanan Warga

Usai mendapat sasaran korban, selanjutnya para pelaku menyuruh korban untuk ikut ke kantor polisi. Namun, alih-alih diajak ke kantor polisi, korban malah ditinggal di pinggir jalan.

"Sepeda motor honda dan Handphone milik korban dibawa oleh para pelaku," ucapnya.

Menurut Rizky, komplotan polisi gadungan itu sudah beraksi sebanyak tujuh kali, yakni di kawasan Tambora, Tamansari dan di kawasan Gambir. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement