Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada Curanmor Modus Polisi Gadungan, Korban Dituduh Langgar Lalu Lintas

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |06:28 WIB
Waspada Curanmor Modus Polisi Gadungan, Korban Dituduh Langgar Lalu Lintas
Polisi gadungan pelaku curanmor ditangkap. (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

"(Motor curian) dibuang (dijual) ke daerah Bogor. Dilempar ke sana (ke penadah)," pungkasnya.

Pihaknya telah mengamankan sebanyak dua unit motor milik korban. Sementara lima motor korban lainnya, masih dalam pengejaran petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement