Menurut Vidiandra, meski keberadaan pengungsi Rohingya di Indonesia, yakni khususnya di Blitar dan Tulungagung, lumayan lama. Mereka tidak bisa serta merta menjadi WNI. “Karena ada proses panjang yang harus dilalui,” terangnya.
Vidiandra menambahkan, keberadaan para pengungsi Rohingya dilindungi UNHCR dan sekaligus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Mereka diberi waktu sampai diperolehnya negara tujuan pengungsian.
Sebab hingga kini Pemerintah Australia belum juga mengeluarkan kebijakan untuk pengungsi baru. Seperti diketahui, jumlah pengungsi Rohingya yang masuk Negara Indonesia pada tahun 2019 mencapai 582 jiwa.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah pengungsi Rohingya yang masuk pada tahun 2017, yakni mencapai 959 orang.
(Angkasa Yudhistira)