Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor Majikan, Buruh Angkut Sembako Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 07 Januari 2023 |10:37 WIB
Curi Motor Majikan, Buruh Angkut Sembako Ditangkap
Tersangka pencuri motor diamankan polisi/Foto: Istimewa
A
A
A

Erwin, pemilik motor mengaku tidak menyangka bila anak buahnya tersebut nekat mencuri motor miliknya. Diakuinya, selama ini tidak merasa curiga dengan sikap mantan anak buahnya tersebut.

"Selama ini, tersangka bekerja dengan baik. Bahkan sudah saya anggap saudara sendiri," ujar Deddy.

Akibat perbuatannya, GP harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Tidak hanya itu, tersangka juga terancam hukuman maksimal 9 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement