Sementara itu, kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, kata dia, juga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim.
Bahkan, Aiptu AR sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk meniduri istrinya. "Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab, membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya,” katanya.
Mantan aktivis HMI itu mengatakan, sebenarnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun, yang diproses bukan pelaku utama.
“Makanya, kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.