Lalu, karena tidak bisa memberikan uang pelaku Dimas kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Lalu korban kembali diantarkan ke hotel.
Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 ponsel merek iPhone 7, satu ponsel merek Oppo F9, satu helai baju kemeja.
Lanjut dia mengatakan bahwa mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan,red) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
"Minta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para pelaku, kita akan jerst dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini.
“Dan ini baru yang pertama kalinya kami melakukan pemerasan kepada korban,” ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )