PALEMBANG - Tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berhasil ditangkap Anggota unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap, Sabtu (7/1/2023).
Ketiga pelaku yang berhasil diamanakan adalah Dimas Prawira, May Kalsum alias May, Gunawan alias Wawan. Aksi pemerasan yang dilakukan ketiganya terhadap korban Gustian Syahputra, yang terjadi pada Sabtu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.
"Para pelaku ini menjebak korbannya dengan modus melalui aplikasi MiChat," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Dalam aksi tersebut sebagai perempuan panggilan pelaku May sepakat dengan harga Rp550 ribu dan berjanjian bertemu korban hotel dan memesan satu kamar.
Baca juga:ย Pria Tewas Terjatuh dari Hotel di Palembang, Pelakunya Ternyata Muncikari
Di saat korban dan May berkencan di dalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada pelaku Dimas supaya segera masuk kedalam kamar. Pelaku Dimas, Gunawan, dan Apri (DPO) melakukan pengerbekan dan masuk ke dalam kamar.
Baca juga:ย Tahanan Polrestabes Palembang Melahirkan di Mobil Ambulans
"Ketiga pelaku inilah dari keterangan mereka saat diinterogasi, mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk berdamai," katanya.
Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa pelaku keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.
Follow Berita Okezone di Google News