Share

Peras Korbannya saat Indehoi di Hotel, 3 Pria Mengaku Polisi Ditangkap

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Sabtu 07 Januari 2023 18:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 07 610 2742020 peras-korbannya-saat-indehoi-di-hotel-3-pria-mengaku-polisi-ditangkap-4FgL2dK3Eo.jpg Pelaku pemerasan menyamar sebagai anggota polisi (Foto: MPI)

PALEMBANG - Tiga orang komplotan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri berhasil ditangkap Anggota unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap, Sabtu (7/1/2023).

Ketiga pelaku yang berhasil diamanakan adalah Dimas Prawira, May Kalsum alias May, Gunawan alias Wawan. Aksi pemerasan yang dilakukan ketiganya terhadap korban Gustian Syahputra, yang terjadi pada Sabtu (1/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu kamar hotel di Palembang, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

"Para pelaku ini menjebak korbannya dengan modus melalui aplikasi MiChat," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

Dalam aksi tersebut sebagai perempuan panggilan pelaku May sepakat dengan harga Rp550 ribu dan berjanjian bertemu korban hotel dan memesan satu kamar.

Baca juga:ย Pria Tewas Terjatuh dari Hotel di Palembang, Pelakunya Ternyata Muncikari

Di saat korban dan May berkencan di dalam kamar, dia lalu memberi kabar kepada pelaku Dimas supaya segera masuk kedalam kamar. Pelaku Dimas, Gunawan, dan Apri (DPO) melakukan pengerbekan dan masuk ke dalam kamar.

Baca juga:ย Tahanan Polrestabes Palembang Melahirkan di Mobil Ambulans

"Ketiga pelaku inilah dari keterangan mereka saat diinterogasi, mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang, dan memaksa korban memberikan uang sebesar Rp20 juta untuk berdamai," katanya.

Namun saat itu korban tidak memiliki uang, sehingga korban dibawa pelaku keliling dan masih dimintai uang, tetapi korban tetap tidak ada uang.

Follow Berita Okezone di Google News

Lalu, karena tidak bisa memberikan uang pelaku Dimas kemudian meminta kunci mobil dan STNK mobil sebagai jaminan sampai uang yang diminta diserahkan. Lalu korban kembali diantarkan ke hotel.

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Etios nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 ponsel merek iPhone 7, satu ponsel merek Oppo F9, satu helai baju kemeja.

Lanjut dia mengatakan bahwa mereka ini kompolotan yang tugasnya berbeda ada yang sebagai pemancing (perempuan,red) dan yang mengaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.

"Minta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta, dan mobil korban diambil. Atas perbuatannya para pelaku, kita akan jerst dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku, Dimas mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan dalam satu bulan ini.

โ€œDan ini baru yang pertama kalinya kami melakukan pemerasan kepada korban,โ€ ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini