Share

Pria Tewas Terjatuh dari Hotel di Palembang, Pelakunya Ternyata Muncikari

Dede Febriansyah, MNC Portal · Selasa 06 Desember 2022 16:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 06 610 2721724 pria-tewas-terjatuh-dari-hotel-di-palembang-pelakunya-ternyata-muncikari-9EjkFk89ek.jpg Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib saat rilis kasus pria tewas terjatuh dari lantai 2 hotel. (MNC Portal/Dede Febriansyah)

PALEMBANG - Polisi mengungkap mengungkap kasus tewasnya M Nur Fadly (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Korban tewas terjatuh dari lantai atas Hotel Grand Ina Daira Palembang, pada Jumat (2/12/2022).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pemuda, yaitu MD (17), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, dan Bagas Ramadhani (21), warga Perumahan Opi IV, Lorong Cempedak, Kecamatan Jakabaring.

"Kedua tersangka itu diketahui melakukan pengeroyokan dan mendorong korban hingga terjatuh dari lantai atas Hotel Grand Inna Daira Palembang beberapa hari lalu," ujar Ngajib, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban mencari wanita panggilan melalui aplikasi Michat. Kemudian, korban langsung janjian dan mengajak wanita ke salah satu kamar hotel Grand Inna Daira.

"Pelaku diduga tersinggung karena wanita tersebut berjanjian dengan korban tidak melaluinya, langsung mengetuk pintu kamar hotel," ujarnya.

Setelah pintu dibuka, pelaku langsung masuk ke kamar dan terjadi ribut mulut serta saling pukul. Lalu pelaku Bagas mendorong korban ke dinding jendela sambil terus memukul korban bersama MD.

"Dalam pengeroyokan itu, badan korban sudah keluar pintu jendela. Pelaku pun mendorong korban hingga terjatuh ke bawah lantai dari atas jendela kamar hotel dan meninggal dunia," tuturnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, dalam kasus tersebut motif salah satu pelaku yakni B adalah mucikari, yang menjual wanita berinisial S. Dia diduga cemburu atau tersinggung karena S tanpa sepengetahuan B memasukkan pria ke dalam kamar hotel.

Follow Berita Okezone di Google News

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata setiap wanita S mendapat pesanan dari pria hidung belang, pelaku B selalu menikmati hasil pembayarannya," katanya.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Di samping pasal 170 KUHP, terkait tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan pelaku akan kita kembangkan lagi kasusnya," tuturnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini