Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Golkar Inisiasi Pertemuan 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 5 Poin Kesepakatannya

Erfan Maruf , Jurnalis-Minggu, 08 Januari 2023 |15:21 WIB
Golkar Inisiasi Pertemuan 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 5 Poin Kesepakatannya
Delapan partai tolak sistem proporsional tertutup. (Foto: Erfan Maruf)
A
A
A

JAKARTA - Partai Golkar menjadi inisiator pertemuan sejumlah elite partai politik untuk menyampaikan sikap bersama. Delapan partai politik telah menyatakan menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.

"Ini ada kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat dan ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu," ujar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Airlangga mengatakan alasannya mengajak para parpol, yakni untuk duduk bersama membahas soal sistem pemilu proporsional tertutup yang telah mereka sepakati untuk ditolak.

Pertemuan dihadiri delapan partai politik yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Golkar menjadi inisiator pertemuan.

"Kita duduk bersama, kita rembukan dan kebetulan ini di awal tahun perlu silaturahmi antarpartai politik. Kita ingin di tahun 2023 di tahun politik ini teduh. Nah, keteduhan akan tercipta jika ada komunikasi antarpartai politik," ucap dia. 

 Baca juga: Airlangga hingga AHY Hadiri Pertemuan Ketum Parpol Tolak Proporsional Tertutup

"Walaupun berbeda-berbeda prioritas dan agendanya, tetapi ada kesamaan. Nah, kesamaaan ini yang dicari terutama menghadapi pemilu 2024 nanti," sambungnya. 

Adapun dalam pertemuan ini menghasilkan lima poin kesepakatan bersama yaitu: 

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur. 

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. Dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebis in idem. 

3. KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement