Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Surya Darmadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |23:04 WIB
Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Surya Darmadi
Sidang dugaan korupsi alih fungsi lahan Kabupaten Inhu, Riau di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Menurut Agus, pandanganya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Di mana, putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut frasa 'dapat' dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa 'dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).

"Memang di dalam putusan MK, yang berkaitan dengan tafsir kata 'dapat' itu dimohonkan hanya berkaitan dengan keuangan negara saja," jelas Agus.

Dalam persidangan tersebut, Agus juga menjelaskan bahwa konteks perbuatan melawan hukum haruslah ada niat perbuatan melakukan pidana atau mens rea. Sehingga, kata Agus, jelas bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana diawali dengan niat jahat.

"Jadi di dalam konteks bahwa suatu perbuatan ini masuk dalam kualifikasi pidana ya saya belum masuk ke korupsi ya, pidana itu kan pasti harus ada mens rea ataupun ada actus reus. Actus reus itu itu sifatnya harus sadar," beber Agus.

"Maksudnya adalah bahwa tujuan dari suatu ketentuan itu telah memang dilanggar oleh subjek hukum pidana nah ketika pelanggaran itu kemudian masuk atau memenuhi unsur yang tadi saya sampaikan dua hal itu maka masuk ke dalam kualifikasi ranah pidana jadi ada mens reanya," sambungnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement