Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Surya Darmadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |23:04 WIB
Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Perekonomian Negara di Kasus Surya Darmadi
Sidang dugaan korupsi alih fungsi lahan Kabupaten Inhu, Riau di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman, hari ini.

Adapun, agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu ahli yang dihadirkan yaitu, Ahli Hukum Pidana, Agus Surono. Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi Agus Surono soal perhitungan kerugian perekonomian negara di kasus ini.

   

Hakim Fahzal mulanya mempertanyakan tentang kerugian negara yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan MK disebutkan bahwa kerugian negara haruslah berdasarkan penghitungan yang nyata dan pasti. Namun, ia mengonfirmasi bagaiman dengan penghitungan perekonomian negara.

"Bahwa ada putusan mahkamah konstitusi tentang kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti. Berarti memberikan alur, penjelasan kepada penegak hukum bahwasanya kerugian negara itu harus pasti, jelas dan pasti. Sekarang kaitannya, putusan mahkamah konstitusi itu, kaitannya dengan perekonomian negara, apakah termasuk perekonomian negara juga yang dijelaskan putusan MK?," Tanya Hakim Fahzal kepada Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2023).

Menjawab pertanyaan Hakim, Fahzal, Agus Surono menegaskan bahwa penghitungan kerugian perekonomian negara juga harus nyata dan pasti. Pnghitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak boleh mengada-ada. Oleh karenanya, harus ada metode penghitungannya tersendiri.

"Tentu kerugian perekonomian negara pun juga harus dimaknai adanya satu kerugian yang sifatnya nyata dan pasti. Bagaimana metodenya saya tidak tahu menghitungnya. Harus ada," kata Agus Surono kepada majelis hakim.

"Jadi, tidak mungkin kalau tidak nyata dan tidak pasti, maka ini kan bertentangan dengan prinsip asas kepastian hukum juga bahwa harus ada kerugian yang sifatnya nyata dan pasti," imbuhnya

 BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Surya Darmadi, Karyawan PT Duta Palma Curhat Nasib Pekerjaannya

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement