Setelahnya, Bobby mengungkapkan anggotanya berhasil meringkus MR melalui Team Buser Polsek Metro Penjaringan di Tanggul Jagung.
"Tersangka ditangkap oleh Team Buser Polsek Metro Penjaringan di Tanggul Jagung Pejagalan. Pelaku ditangkap setelah dua malam dalam pelarian dari perbuatannya," katanya.
Diketahui, Bobby menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Rabu, 4 Januari 2023 sekira jam 19.00 WIB, telah mengakibatkan pembunuhan. Ia menuturkan korban SB meninggal dunia di tempat, sedangkan mantan istri pelaku, DW mengalami luka berat.
"Tersangka MR cemburu dan kesal terhadap Korban DW yang telah menjalin asmara dengan Korban SB. Saat tersangka MR belum menikah dengan Korban DW, Tersangka sempat bersaing dengan Korban SB untuk mendapatkan Korban DW," ucap Bobby.
Kompol Bobby juga menuturkan, MR memang memiliki riwayat perselisihan dengan SB sebelumnya. Oleh karenanya, MR langsung tersulut emosi ketika melihat mantan istrinya, DW sedang berduaan dengan SB.
"Sebelumnya antara Tersangka MR dan Korban SB memang pernah berselisih faham sehingga Tersangka MR saat melihat Korban DW dan Korban SB berduaan merasa kesal dan merasa bahwa penyebab Korban DW meminta cerai tersangka karena korban SB. Maka tersangka marah dan kesal dan melakukan perbuatannya terhadap kedua korban," terang Bobby.
Atas perbuatannya, Bobby menjelaskan tersangka MR disangkakan dengan jeratan pasal Pasal 340 KUHPdana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (2) & (3) KUHPidana. Tersangka MR, lanjut Bobby, berdasarkan tindakannya akan diancam ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati dan seumur hidup.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.