Diskusi telah diadakan antara kedua belah pihak sejak tahun 1820 untuk menyelesaikan konflik Singapura. Setelah berdiskusi cukup lama, akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat kesepakatan untuk membagi wilayah kepulauan Melayu pada umumnya dan wilayah Johor-Riau Kerajaan Lingga pada khususnya menjadi dua bagian.
Isi perjanjian ini adalah:
1. Kekuasaan Inggris diakui dan diakui di wilayah Semenanjung Melayu dan Singapura.
2. Kekuasaan Belanda diakui dan dikenali di wilayah selatan Singapura seperti Kepulauan Riau Lingga dan juga di Sumatera (termasuk Kepulauan Natuna)
3. Inggris akan menyerahkan pangkalannya di Bengkulu (Bencoolen) kepada Belanda dan berjanji tidak akan membangun pangkalan apa pun di Sumatera atau membuat perjanjian apa pun dengan penguasanya.
Hasil perjanjian ini telah berhasil membagi Kesultanan Johor-Riau-Lingga. Kepulauan Melayu juga terbagi menjadi dua wilayah yang diperintah oleh kekuatan asing.
Malaya dan Singapura berada di bawah pengaruh Inggris. Sedangkan pulau Lingga, Riau, Sumatera dan pulau-pulau lain di selatan Singapura berada di bawah cengkeraman Belanda. Hal ini membuat urusan kolonisasi dan administrasi lebih mudah bagi kedua belah pihak kekuatan asing.
Karena Traktat London inilah maka wilayah Melayu menjadi terpecah-pecah dan dibagi antar kekuatan asing, yang dampaknya dirasakan hingga saat ini.
(Rahman Asmardika)