KUPANG - Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Briptu ER menembak warga sipil hingga tewas pada Jumat 5 Januari 2023 malam.
Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban yang merupakan teman akrab berkumpul di rumah milik orangtua salah satu rekannya untuk merayakan ulang tahun.
Korban saat itu bercermin menggunakan handphone (HP), dan pelaku langsung menegur korban menggunakan "kalimat kau macam perempuan saja" sambil bercanda dengan menggunakan senjata api jenis pistol hs-9 kaliber 99 mm.
Pistol tersebut kebetulan mengarah ke perut korban dan tiba-tiba saja pistol memuntahkan peluru satu kali mengenai perut korban hingga tersandar di sofa. Korban saat itu langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, akan mendalami terkait kronologi kejadian tersebut dan SOP penggunaan senjata bagi polisi.
Sementara kasus ini ditangani Polres Sumba Barat dan pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Blokir Jalan, Halangi Polisi Lakukan Penyidikan Penembakan oleh OTKÂ
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)