LAMPUNG UTARA - Seorang pria di Lampung Utara ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku berinisial EY (31) yang merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.
"Pelaku ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB saat dirinya sedang berada di Kecamatan Kotabumi Udik," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA:2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban HisterisÂ
Pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali, pada tahun 2015 dan 2016.
Pada April 2015 dengan cara pelaku datang ke rumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor. Lalu, masuk rumah kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Follow Berita Okezone di Google News