Share

Polisi Tangkap DPO Pemerkosaan Anak di Lampung Utara

Indra Siregar, iNews · Rabu 11 Januari 2023 00:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 10 340 2743880 polisi-tangkap-dpo-pemerkosaan-anak-di-lampung-utara-tWdDX4BDyY.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Antara)

LAMPUNG UTARA - Seorang pria di Lampung Utara ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku berinisial EY (31) yang merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016.

"Pelaku ditangkap pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB saat dirinya sedang berada di Kecamatan Kotabumi Udik," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

BACA JUGA:2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Korban Histeris 

Pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak dua kali, pada tahun 2015 dan 2016.

Pada April 2015 dengan cara pelaku datang ke rumah korban beralasan meminjam kunci untuk memperbaiki sepeda motor. Lalu, masuk rumah kemudian memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Follow Berita Okezone di Google News

Kedua, pada November 2016 ketika korban pulang dari mengaji, pelaku menarik korban, memukul leher hingga korban pingsan. Kemudian, menyetubuhinya hingga mengakibatkan korban hamil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini