Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hormati Putusan MA, Kemenag Minta Aset First Travel Diatur Mekanisme Pembagiannya kepada Jamaah

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |11:02 WIB
 Hormati Putusan MA, Kemenag Minta Aset First Travel Diatur Mekanisme Pembagiannya kepada Jamaah
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.

"Amar putusan kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis (5/1/2023).

PK itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok pada Jumat 11 Maret 2022 lalu. Dengan klasifikasi penipuan dan pencucian uang. Kini status PK tersebut telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement