Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hormati Putusan MA, Kemenag Minta Aset First Travel Diatur Mekanisme Pembagiannya kepada Jamaah

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2023 |11:02 WIB
 Hormati Putusan MA, Kemenag Minta Aset First Travel Diatur Mekanisme Pembagiannya kepada Jamaah
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian dana calon jamaah umrah yang berasal dari aset first travel.

"Kami menghormati keputusan pengadilan, karena pasti didasarkan kepada pertimbangan hukum yang paling tepat," kata Nur Arifin kepada MNC Portal, Rabu (11/1/2023).

 BACA JUGA: Sempat Disita Negara, Aset Korban Penipuan First Travel Akan Dikembalikan

Namun berkaitan dengan aset dikembalikan kepada jamaah. Nur Arifin meminta agar pemerintah dapat mengatur mekanisme pembagian aset kepada 63 ribu jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel.

"Apakah jumlah nilai aset sesuai dengan jumlah kerugian jamaah dan bagaimana mekanisme pembagiannya," kata nur.

Dia mendengar bahwa sejumlah jamaah tetap menuntut untuk diberangkatkan ibadah umrah. Sehingga dia berharap aspirasi jamaah umrah terus diperjuangkan.

 BACA JUGA:Telantarkan Lebih dari 50 Penumpang di Landasan, India Cabut Izin Penerbangan Go First dan Tuai Banyak Kecaman

"Yang kami dengar dari jamaah adalah menuntut agar bisa menunaikan umrah. Oleh karena itu sebenarnya yang perlu diperjuangkan adalah aspirasi jamaah yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah," kata Arifin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement