MALANG - Pria berusia 32 tahun di Malang harus berurusan dengan polisi, akibat mencabuli tetangganya sendiri. Pelaku berinisial TW (32) asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diamankan pada Selasa (11/1/2023) kemarin di rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik mengatakan, aksi bejat TW ke tetangganya ini bermula saat korban berada di rumah sendirian ditinggal orang tuanya bekerja. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya.
"Aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA," ucap Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2023).
 BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Cabuli Kekasihnya saat di Rumah Sedang Sepi
Namun teguran keras tak membuat pelaku jera, aksi bejat TW kembali dilakukan dengan meraba dan menciumi korban, setelah keluarga RA meninggalkan rumah.
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," ujarnya.
 BACA JUGA:Dicabuli Ayah Tiri dan Pacar, Gadis 16 Tahun Hamil 5 Bulan
Akibat ulah bejat pelaku korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Korban pun menceritakan semua yang terjadi kepadanya ke orang tuanya. Tak terima dengan ulah bejat TW, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wagir.
"Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News